Polisi mengungkap fakta kasus kakak beradik, NH (21) dan R (25), yang diduga membuang jasad bayi dalam paket lewat jasa ojek online (ojol) di Kota Medan, Sumatra Utara.Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto mengatakan kedua pelaku saudara kandung, tapi punya hubungan khusus.
Sumber:
View on YouTube
Komentar
Posting Komentar