Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate.PK Johnny Plate ini terkait kasus korupsi proyek penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo. Dilansir laman informasi perkara MA RI, amar putusan majelis hakim menolak PK yang diajukan terpidana Johnny G Plate. Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Perkara 919 PK/PID.SUS/2025.
Sumber:
View on YouTube
Komentar
Posting Komentar