Mulai 5 Juni 2025, Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta dan Guru Honorer Dapat Bantuan Upah #short


Pemerintah akan memberi Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja yang gajinya di bawah Rp3,5 juta atau upah minimum provinsi, serta guru honorer.Stimulus ini merupakan bagian dari paket kebijakan pemerintah untuk mendongkrak daya beli masyarakat dan mendorong perekonomian.
Sumber:
View on YouTube

Komentar