Obyek dokumen berupa salinan fotokopi hasil scan atau pindai serta bentuk PDF tidak dapat diperiksa secara forensik. Sebab, itu mudah direkayasa.Demikian pendapat itu disampaikan ahli forensik dokumen, Raden Hendro, menanggapi uji forensik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Sumber:
View on YouTube
Komentar
Posting Komentar