Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang perusahaan mensyaratkan atau menahan ijazah maupun dokumen pribadi tenaga kerja. Seperti paspor, akta kelahiran, buku nikah, sertifikat kompetensi, hingga BPKB kendaraan milik pekerja/buruh. Dalam SE Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang diteken Menaker Yassierli, menjelaskan seluruh bentuk penahanan dianggap melanggar prinsip perlindungan tenaga kerja.
Sumber:
View on YouTube
Komentar
Posting Komentar