Terbukti Bersalah, Abu Tours Dijatuhi Denda Rp1 Miliar
Dapatkan link
Facebook
X
Pinterest
Email
Aplikasi Lainnya
Hakim PN Makassar menyatakan Abu Tours & Travel bersalah melakukan penipuan dan pencucian uang. Terdakwa yang juga CEO Abu Tours & Travel, Hamzah Mamba, harus mengembalikan uang jemaah dan membayar ganti rugi.
Sumber: View on YouTube
Komentar
Posting Komentar