Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menyerahkan uang hasil korupsi senilai Rp11 miliar dalam kasus proyek pengadaan susuk KB di BKKBN dengan terpidana Luana Wiriawaty selaku Direktur PT Djaja Bima Agung yang ditunjuk sebagai pengadaan barang.
Sumber:
View on YouTube
Komentar
Posting Komentar