Bareskrim Polri mengagalkan 2 kasus upaya perdagangan orang ke negara-negara di kawasan Timur Tengah. Total 10 tersangka ditangkap. Di antaranya direktur utama sebuah perusahaan tenaga kerja Indonesia PT. HKN. Kasus pertama dengan 6 tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti mulai dari passport, visa, hingga tiket elektronik. Polisi mengamankan 48 perempuan yang mengaku akan dikirim ke Arab Saudi dan Abu Dhabi sebagai asisten rumah tangga. Dari hasil pemeriksaan sementara, modus yang digunakan para pelaku adalah menawarkan pekerjaan ke Timur Tengah dengan iming-iming gaji sebesar 5 juta rupiah per bulan atau seribu dua ratus real. Sementara satu kasus lainnya, perdagangan orang yang diperkerjakan sebagai pekerja seks komersial di daerah Cianjur, Jawa Barat. Enam perempuan pekerja seks, termasuk seorang perempuan asal Maroko diselamatkan. Sementara empat pelaku perdagangan orang ditangkap. Dua kelompok perdagangan orang ini akan dijerat undang-undang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://ift.tt/2AAu5kQ. Supaya tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube Kompas TV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi kalau ada video baru. Media social Kompas TV: Facebook: https://ift.tt/2v6fpDS Instagram: https://ift.tt/2SNqeFy Twitter: https://twitter.com/KompasTV LINE: https://ift.tt/2XE4Aan
Sumber:
View on YouTube
Komentar
Posting Komentar