Kasus Prostitusi Online “PA”, Pemkot Balikpapan akan Evaluasi Ajang Bakat Dinpar


Penyidik Subdit Jatanras Direktrorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur langsung menahan mucikari prostitusi online yang melibatkan seorang model berinisial PA. Polisi menjerat mucikari berinisial "J" itu dengan pasal berlapis 296 dan 506 KUHP tentang Memudahkan Seseorang Berbuat Cabul untuk Mendapatkan Keuntungan. Sementara PA berstatus saksi korban dan sudah dipulangkan oleh polisi. Kanit Lima Jatanras Polda Jatim, AKPAldy Sulaeman menyatakan untuk mengembangkan kasus ini Polda Jatim akan memanggil saksi-saksi lain yang terkait dengan mucikari J. #PA #ProstitusiOnline #Prostitusi Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://ift.tt/2AAu5kQ. Supaya tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube Kompas TV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi kalau ada video baru. Media social Kompas TV: Facebook: https://ift.tt/2v6fpDS Instagram: https://ift.tt/2SNqeFy Twitter: https://twitter.com/KompasTV LINE: https://ift.tt/2XE4Aan
Sumber:
View on YouTube

Komentar