PN Lumajang Gelar Sidang Praperadilan Kasus Investasi Bodong


Pengadilan Negeri Lumajang, Jawa Timur, Selasa (30/10) sore menggelar sidang pra peradilan dengan pemohon direksi PT. Amoeba Internasional yang merupakan mitra perusahaan PT. QNET. Mereka menggugat Polres Lumajang yang dinilai telah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang tidak sesuai dengan prosedur. Setelah sempat tertunda selama satu pekan, akhirnya sidang prapradilan digelar di Pengadilan Negeri Lumajang, Jawa Timur. Sidang dilaksanakan dua kali dengan hakim yang berbeda sebab, penggugatnya dua orang yang berbeda. Meski demikian, materi gugatannya sama. Yakni proses penggeladahan dan penyitaan di rumah keduanya dinilai tidak sesuai prosedur karena berada di wilayah hukum polres lain, yakni di Madiun, Jawa Timur. Sidang tersebut sempat dihadiri oleh para korban penipuan investasi bodong tersebut. Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://ift.tt/2AAu5kQ. Supaya tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube Kompas TV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi kalau ada video baru. Media social Kompas TV: Facebook: https://ift.tt/2v6fpDS Instagram: https://ift.tt/2SNqeFy Twitter: https://twitter.com/KompasTV LINE: https://ift.tt/2XE4Aan
Sumber:
View on YouTube

Komentar