Polres Tasikmalaya Kota mengungkap jaringan prostitusi online. Dalam razia itu polisi menangkap 8 orang. Para pelaku terdiri dari 5 perempuan dan 3 laki-laki. Mereka ditangkap petugas, dari sebuah Hotel Melati di kawasan Mangkubumi, Rabu (30/10). Modus pelaku, menggunakan salah satu aplikasi online dan menawarkan kepada para pria hidung belang, foto perempuan beserta harganya. Kasus ini terungkap berkat laporan pegawai salah satu hotel, yang curiga karena dua kamar digunakan beramai-ramai oleh para pelaku. Para pelaku dijerat pasal tindak pidana perdagangan manusia, dengan ancaman hukuman tiga hingga lima belas tahun penjara. Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://ift.tt/2AAu5kQ. Supaya tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube Kompas TV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi kalau ada video baru. Media social Kompas TV: Facebook: https://ift.tt/2v6fpDS Instagram: https://ift.tt/2SNqeFy Twitter: https://twitter.com/KompasTV LINE: https://ift.tt/2XE4Aan
Sumber:
View on YouTube
Komentar
Posting Komentar