Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan mantan kader PDI-Perjuangan (PDI-P), Tia Rahmania terhadap keputusan Mahkamah PDI-PDalam putusannya majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan penggugat dalam hal ini Tia, tidak terbukti melakukan penggelembungan suara dalam Pileg 2024. Tia sebelumnya diberhentikan oleh Mahkamah PDI-P karena dituding terlibat dalam kasus penggelembungan suara pada Pileg 2024.
Sumber:
View on YouTube
Komentar
Posting Komentar