Menkomdigi Meutya Hafid menjelaskan dirinya telah menerbitkan Peraturan Menkomdigi (Permen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang pemanfaatan teknologi e-SIM, yang merupakan payung hukum dari program tersebut.Keputusan beralih ke e-SIM merupakan respons Komdigi atas banyaknya laporan masyarkat yang mengaku Nomor Induk Kependudukan (NIK) dipakai orang lain.Di sisi lain transformasi ke teknologi e-SIM merupakan bagian tak terhindarkan dari revolusi digital global yang menuntut keamanan dan efisiensi.
Sumber:
View on YouTube
Komentar
Posting Komentar