Korban kasus ijazah palsu Sekolah Tinggi Theologia Setia (STT Setia) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Massa meminta Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk segera mengeksekusi, Rektor STT Setia Mathius Mangentang dan Ernawati Simbolon untuk segera ditahan, karena telah diputuskan bersalah dan sudah divonis tujuh tahun penjara. Official Website: http://beritasatu.com Facebook.com/BeritaSatu Youtube.com/BeritaSatu @BeritaSatu
Sumber:
View on YouTube
Komentar
Posting Komentar