Dalam RUU KUHP tentang pemberantasan korupsi disebut ada 5 pasal yang terancam dicabut, padahal pasal-pasal ini mengatur hukuman pidana penjara minimal dan maksimal serta denda atas tindak pidana korupsi bagi pegawai negeri dan penyelenggara negara.
Sumber:
View on YouTube
Komentar
Posting Komentar