Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Dengan putusan ini pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin tetap memenangi Pilpres 2019. Lantas, pasca putusan MK ini apakah ruang rekonsiliasi antar kedua kubu dapat terealisasi. Official Website: http://beritasatu.com Facebook.com/BeritaSatu Youtube.com/BeritaSatu @BeritaSatu
Sumber:
View on YouTube
Komentar
Posting Komentar