MA Berhentikan Sementara Dua Hakim PN Jaksel dan Panitera


Mahkamah Agung memberhentikan sementara dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan panitera yang tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu 28 November lalu. Dua hakim itu di antaranya Iswahyu Widodo dan Irwan. Sementara satu panitera bernama Muhammad Ramadhan. Putusan diambil MA setelah KPK menaikan status ketiga orang aparatur negara menjadi tersangka. Official Website: http://beritasatu.tv Facebook.com/BeritaSatuTV Youtube.com/BeritaSatu @BeritaSatuTV
Sumber:
View on YouTube

Komentar