Klarifikasi Pemberitaan, KNKT Sebut Lion Air Laik Terbang


Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) meluruskan pemberitaan yang menyebutkan, pesawat Lion Air PK-LQP tak laik terbang. Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Penerbangan KNKT Nurcahyo Utomo mengatakan di Jakarta, Kamis (29/11/2018), pesawat Lion Air PK-LQP laik terbang berdasarkan prosedur berlaku dalam penerbangan di Indonesia. Baik dalam penerbangan JT-610 rute Jakarta-Pangkalpinang maupun penerbangan JT-043 rute Denpasar-Jakarta. Menurut KNKT, peraturan di Indonesia menyebutkan pesawat dinyatakan laik terbang jika aircraft flight maintenance log (AFML) telah ditandatangani engineer (releasman). Namun kondisi kelaik-terbangan dapat berakhir bila saat terbang pesawat mengalami gangguan. Dalam kondisi ini keputusan untuk melanjutkan terbang atau segera mendarat berada di tangan captain atau pilot in command. Official Website: http://beritasatu.tv Facebook.com/BeritaSatuTV Youtube.com/BeritaSatu @BeritaSatuTV
Sumber:
View on YouTube

Komentar