Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin diaporkan lima dokter ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penggunaan gelar palsu. Pelaporan diwakili oleh Otto Cornelis (OC) Kaligis selaku kuasa hukum para dokter tersebut. OC Kaligis menjelaskan Menkes Budi diduga melanggar Pasal 272 Ayat 2 KUHP tentang tindak pidana penggunaan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi palsu, Serta Pasal 69 Ayat 1 dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). OC Kaligis menyebut pihaknya turut menyertakan 10 bukti dalam laporan tersebut. Di sisi lain, ia mengatakan, sejatinya sebelum melayangkan laporan polisi, pihaknya telah terlebih dahulu melayangkan somasi kepada Menkes.
Sumber:
View on YouTube
Komentar
Posting Komentar