KOMPAS.TV - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ulta Levenia Nababan menegaskan bahwa kritik tetap sah selama berada dalam koridor konstitusi dan tidak mendorong upaya menjatuhkan pemerintahan yang sah secara inkonstitusional. Sebaliknya, Akademisi Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Asfinawati mempertanyakan kecenderungan penggunaan hukum pidana terhadap ekspresi kritik. Ia menilai bahwa tidak semua pernyataan yang dianggap inkonstitusional harus berujung pada pemidanaan. "apakah semua pernyataan yang inkonstitusional harus selalu pidana? Jangan-jangan enggak. Iya kan," kata Asfinawati dalam program ROSI, Kamis (16/4/2026). #saifulmujani #makar #prabowo Editor: Lintang Produser: Dian Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Sumber:
View on YouTube
Komentar
Posting Komentar