Pakar hukum tata negara Refly Harun menyatakan bahwa pemilihan kepala daerah melalui DPRD inkonstitusional. Ada beberapa hal yang menurut Refly membuat hal tersebut melanggar konstitusi, salah satunya adalah pilkada tak langsung ini tidak akan bisa mengakomodir c ====== Website: www.cnnindonesia.com Facebook: https://ift.tt/H9ZUW0h Instagram: https://ift.tt/W1UMTBw Twitter: https://twitter.com/cnniddaily TikTok: https://ift.tt/AtZ0dQT Spotify: CNN Indonesia
Sumber:
View on YouTube
Komentar
Posting Komentar