Terpidana Kasus Ijazah Jokowi Bambang Tri Bebas Bersyarat dari Lapas | BERITA UTAMA


KOMPAS.TV - Terpidana kasus ujaran kebencian soal ijazah Jokowi, Bambang Tri Mulyono, bebas bersyarat dari Lapas Kelas 2-A, Sragen, Jawa Tengah. Pembebasan bersyarat terhadap Bambang Tri Mulyono dilakukan setelah melalui penilaian aspek kelakuan baik, hingga pemenuhan syarat administratif. Meski berstatus bebas bersyarat, ia tetap dalam pengawasan Balai Permasyarakatan Kelas 1 Semarang. Bambang Tri sebelumnya dihukum 4 tahun penjara, namun ia akhirnya hanya menjalani 2 tahun karena mendapat bebas bersyarat. Melalui kuasa hukumnya, ia tetap meyakini ijazah Jokowi palsu. Baca Juga [FULL] Bambang Pacul Sebut Presiden Prabowo Bukan Korea saat Singgung Abolisi-Amnesti di https://ift.tt/GvRYLfa #bambangtri #ijazahjokowi #jokowi Artikel ini bisa dilihat di : https://ift.tt/ohu93KN
Sumber:
View on YouTube

Komentar