Staf ahli Kapolri Aryanto Sutadi menyatakan gonjang-ganjing kasus ijazah palsu dan ujaran kebencian akan selesai jika proses hukumnya terus dilanjutkan. Menurutnya dari proses hukum inilah nantinya pihak penuntut umum bisa membuka bukti-bukti di pengadilan. Website: www.cnnindonesia.com Facebook: https://ift.tt/Z84NkVg Instagram: https://ift.tt/Of52aZt Twitter: https://twitter.com/cnniddaily TikTok: https://ift.tt/QeHzn5Z Spotify: CNN Indonesia
Sumber:
View on YouTube
Komentar
Posting Komentar