JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Johnny G Plate menanggapi putusan sela Hakim PN Tipikor yang menolak eksepsi kliennya. Menurut kuasa hukum, penolakan terhadap eksepsi sudah biasa, dan Johnny G Plate pun sudah siap untuk melanjutkan sidang berikutnya yaitu pemeriksaan pokok perkara. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Memutuskan, menolak eksepsi yang diajukan Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Majelis hakim menolak eksepsi Johnny G Plate karena menilai surat dakwaan jaksa sudah lengkap, jelas dan cermat serta memenuhi syarat formil dan materil. Baca Juga Sopir dan Kernet Sempat Minta Tolong sebelum Truk Tertabrak KA Brantas di https://ift.tt/QmaXNZ3 Artikel ini bisa dilihat di : https://ift.tt/k2n413l
Sumber:
View on YouTube
Komentar
Posting Komentar