JAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, PPATK mengungkap, adanya dugaan penggunaan dana siluman, dari tindak pidana pencucian uang, untuk membiayai Pemilu. PPATK menemukan dugaan dana ilegal beredar di Pemilu 2014, dan 2019, yang besarnya mencapai triliunan rupiah. Seberapa besar tepatnya, dana ilegal yang diduga digunakan untuk biaya politik, pada pemilu 2014, dan 2019? Baca Juga PPATK Sebut dari Kasus Narkoba Sejak 2016-2021, Perputaran Uangnya Capai Rp 400 Triliun! di https://ift.tt/og4GpDq KompasTV berbincang langsung dengan Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, PPATK, M Natsir Kongah, serta Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang, TPPU, Yenti Garnasih. Artikel ini bisa dilihat di : https://ift.tt/nd4siLh
Sumber:
View on YouTube
Komentar
Posting Komentar