Terdakwa perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat menjalani sidang vonis. Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, sebelumnya dituntut jaksa tiga tahun penjara. Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto dituntut 2 tahun penjara. Sementara Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut hukuman 1 tahun pidana. Dua perkara dalam pembunuhan berencana Yosua bermuara pada 'ketaatan pada perintah atasan'. Lalu apa parameter 'perintah atasan' bisa ditolak bawahan? Berdalih hanya loyal dan patuh pada perintah atasan, kini para mantan anak buah Sambo tetap menanti vonis hakim. Akankah harapan kembali menjadi anggota Polri bisa terwujud? Selengkapnya saksikan dialog Rosianna Silalahi bersama Guru Besar Hukum Pidana FH UGM, Prof. Edward OS Hiariej. Simak dalam ROSI eps. Vonis Polisi 'Taat' Sambo, Kamis 23 Februari 2023 di KompasTV. #ferdysambo #brigadirj #bharadae
Sumber:
View on YouTube
Komentar
Posting Komentar