KOMPAS.TV - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melarang organisasi masyarakat (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) mengajukan proposal tunjangan hari raya (THR) ke kantor pemerintahan maupun pengusaha. Dedi menyebut tindakan meminta THR termasuk dalam praktik pungli dan mendukung korupsi. Selain ormas, ia juga melarang aparatur sipil negara (ASN) atau kantor pemerintahan meminta THR kepada pengusaha. Jika melanggar, mereka akan dinonaktifkan. #dedimulyadi #ormas #jawabarat Baca Juga Menkeu Sri Mulyani Buka Suara Ungkap Alasan IHSG Anjlok hingga 6 Persen di https://ift.tt/CjBonXD Artikel ini bisa dilihat di : https://ift.tt/5GYODsd
Sumber:
View on YouTube
Komentar
Posting Komentar