Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengklarifikasi pernyataannya soal denda damai untuk pengampunan koruptor. Menkum menegaskan bahwa denda damai yang dimaksud bukan untuk memberikan kelonggaran hukum atau membebaskan para koruptor. Pernyataan tersebut hanya merupakan perbandingan dengan tindak pidana ekonomi dalam Undang-Undang Kejaksaan Agung. Website: www.cnnindonesia.com Facebook: https://ift.tt/egN5YPO Instagram: https://ift.tt/9R30cf5 Twitter: https://twitter.com/cnniddaily TikTok: https://ift.tt/U8R2dyv Spotify: CNN Indonesia
Sumber:
View on YouTube
Komentar
Posting Komentar