Unjuk rasa mewarnai sidang putusan perkara penggelapan uang 29 miliar rupiah, yang melibatkan pemimpin perusahaan pemenang tender proyek revitalisasi Pasar Induk Cibitung. Dalam sidang, ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang menetapkan putusan hukuman 3 tahun enam bulan penjara, bagi direktur perusahaan pemenang proyek. Website: www.cnnindonesia.com Facebook: https://ift.tt/ItCK4wz Instagram: https://ift.tt/RvoIeQb Twitter: https://twitter.com/cnniddaily TikTok: https://ift.tt/bonITD4 Spotify: CNN Indonesia
Sumber:
View on YouTube
Komentar
Posting Komentar