Kasus Kerangkeng Manusia : Polisi Tetapkan 8 Tersangka, Salah Satunya Anak Bupati Langkat Non Aktif


LANGKAT, KOMPAS.TV - Perkembangan kasus tindak pidana perdagangan orang dalam kerangkeng manusia, milik Bupati Langkat Non Aktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Pihak penyidik polda Sumatera Utara telah menetapkan 8 orang tersangka yang terlibat penganiayaan, di mana satu di antaranya adalah anak sang bupati. Baca Juga Polda Sumut Tetapkan 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat, Terancam 15 Tahun Penjara di https://ift.tt/xzPkS7d Pihak penyidik Polda Sumut menyebutkan peran DP, anak dari Terbit Rencana Perangin Angin, ikut terlibat dalam penganiayaan terhadap salah satu penghuni kerangkeng. DP ikut melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban berinisial SG, hingga korban meninggal dunia. Pihak penyidik saat ini masih terus menggali informasi terkait fakta-fakta yang ada dan bekerja sama dengan lembaga-lembaga untuk mengungkap kasus ini. Artikel ini bisa dilihat di : https://ift.tt/U47sO9z
Sumber:
View on YouTube

Komentar