Terbukti Langgar Kode Etik, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Dihukum Potong Gaji 12 Bulan


JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan pengawas KPK, memutuskan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, terbukti melakukan pelanggaran etik, terkait penanganan perkara kasus suap, Wali Kota Nonaktif, Tanjung Balai, M Syahrial. Sidang etik terhadap Lili Pintauli, karena adanya komunikasi, yang dilakukan Lili, kepada pihak-pihak yang berperkara. Dalam hal ini Wali Kota Nonaktif Tanjung Balai M Syahrial. Menurut Mejelis Sidang Etik, salah satu hal yang memberatkan pelanggaran, yang dilakukan Lili, yakni tidak menunjukkan penyesalan. Dewas KPK memberi Lili sanksi, berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen, selama 12 bulan. Sementara itu, Pusat Kajian Anti Korupsi Univeristas Gadjah Mada Yogyakarta, atau PUKAT UGM, mengecam putusan Dewan Pengawas KPK terhadap Lili Pintauli yang hanya mengenakan pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan. Menurut peneliti PUKAT UGM, Zaenur Rohman, putusan terhadap Lili Pintauli terlalu lembek. Seharusnya Lili Pintauli diminta mengundurkan diri dari jabatannya, karena yang dilakukannya bisa dikategorikan sebagai pelanggaran pidana.
Sumber:
View on YouTube

Komentar