JAKARTA, KOMPAS.TV - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan hal yang wajib dimiliki seluruh pengendara kendaraan di Indonesia. Mulai April 2021, pembuatan dan perpanjangan SIM bisa dilakukan lewat dua cara yaitu lewat online dan offline. Namun, sebelum membuat atau memperpanjang SIM ada baiknya untuk tahu berapa biaya membuat SIM baru dan biaya memperpanjangnya. Biaya pembuatan sim baru dan biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah RI No.60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Biaya penerbitan SIM baru yaitu: SIM A = RP 120.000 SIM B I = RP 120.000 SIM B II = RP120.000 SIM C = RP 100.000 SIM C I = RP 100.000 SIM C II = RP 100.000 SIM D = RP 50.000 SIM D I = RP 50.000 SIM INTERNASIONAL = RP 250.000 Biaya perpanjangan SIM: SIM A = RP 80.000 SIM B I = RP 80.000 SIM B II = RP 80.000 SIM C = RP 75.000 SIM C I = RP 75.000 SIM C II = RP 75.000 SIM D = RP 30.000 SIM D I = RP 30.000 SIM INTERNASIONAL = RP 225.000 Video Grafis: Agus Ilyas
Sumber:
View on YouTube
Komentar
Posting Komentar