JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin guna mempercepat penyidikan kasus suap Wali Kota Tanjung Balai. Azis dilarang bepergian ke luar negeri selama 6 bulan. Selain Azis Syamsuddin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melarang 2 orang lain untuk berpergian ke luar negeri. Pencegahan terhitung mulai tanggal 27 April 2021 hingga 6 bulan ke depan. Langkah ini dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan dan mencari bukti-bukti baru dalam perkara suap penyidik KPK. Kementerian Hukum dan HAM membenarkan adanya permintaan pencegahan Azis Syamsuddin oleh KPK selama 6 bulan. Permohonan pencekalan Azis diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah namanya terseret dalam kasus suap penyidik KPK oleh Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Azis diduga memperkenalkan Robin dengan Syahril. Sebelumnya KPK menetapkan M Syahrial sebagai tersangka atas kasus dugaan menyuap oknum penyidik KPK, berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan suap jual beli jabatan di Pemkot Tanjung Balai.
Sumber:
View on YouTube
Komentar
Posting Komentar