Polisi: Dandhy Laksono Tersangka Ujaran Kebencian


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, menyatakan Kicauan Dandi Dwi Laksono dinilai mengandung unsur permusuhan di masyarakat. Oleh karena itu Dandhy dijerat 2 pasal dalam undang-undang ITE dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara. Walau begitu Dandhy tidak menjalani penahanan. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menanggapi penangkapan aktivis yang juga pengurus nasional AJI Dandhy Dwi Laksono. Menurut Sekjen Aji Revolusi Riza Aji, meminta agar polisi membebaskan Dandi Dwi Laksono dari segala tuduhan. Menurut AJI aparat keamanan sebaiknya tidak melakukan tindakan yang menurut AJI sebagai kriminalisasi aktivis. Sementara itu Dandi Dwi Laksono menyatakan apa yang dilakukannnya di media sosial adalah menyampaikan informasi yang patut diketahui masyarakat. #Dandhylaksono #Papua #Jurnalis Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://ift.tt/2AAu5kQ. Supaya tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube Kompas TV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi kalau ada video baru. Media social Kompas TV: Facebook: https://ift.tt/2v6fpDS Instagram: https://ift.tt/2SNqeFy Twitter: https://twitter.com/KompasTV LINE: https://ift.tt/2XE4Aan
Sumber:
View on YouTube

Komentar