Kasus Penggunaan Ijazah Palsu, Nurul Qomar Dituntut 3 Tahun Penjara


Pelawak senior sekaligus politisi Nurul Qomar terdakwa kasus penggunaan ijazah palsu akhirnya dituntut 3 tahun penjara. Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada persidangan di pengadilan Negeri Kabupaten Brebes, Jawa Tengah Senin (30/9/2019) sore. Jaksa juga meminta kepada majelis hakim agar terdakwa segera ditahan. Hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mengakui perbuatan dan dianggap telah mencoreng dunia pendidikan. Menanggapi surat tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, kuasa hukum terdakwa Furqon Nurzaman menyatakan keberatan. #IjazahPalsu #NurulQomar Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://ift.tt/2AAu5kQ. Supaya tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube Kompas TV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi kalau ada video baru. Media social Kompas TV: Facebook: https://ift.tt/2v6fpDS Instagram: https://ift.tt/2SNqeFy Twitter: https://twitter.com/KompasTV LINE: https://ift.tt/2XE4Aan
Sumber:
View on YouTube

Komentar