Video Selengkapnya: http://bit.ly/2SoHTnr Polda Banten menetapkan tiga orang tersangka kasus pungutan liar (Pungli) jenazah korban tsunami Banten di RSUD Drajat Prawiranegara, Serang. Dirkrimsus Polda Banten Kombes Pol Abdul Karim menyatakan tersangka meminta uang kepada korban sebagai kemudahan pelayanan untuk mengeluarkan jenazah. Untuk melihat video-video menarik lainnya kunjungi: http://bit.ly/2V1IcWP
Sumber:
View on YouTube
Komentar
Posting Komentar