Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas ke rumah tahanan negara (Rutan) KPK Selasa (24/3/2026). Sebelumya tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji itu menjadi tahanan rumah. Yaqut sempat berstatus sebagai tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) malam. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan salah satu pertimbangan penyidik menyetujui pengalihan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah yakni terkait kondisi kesehatan.
Sumber:
View on YouTube
Komentar
Posting Komentar