KOMPAS.TV - Sidang perdana kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian terhadap Prada Lucky Namo akan digelar di Pengadilan Militer Kupang, Nusa Tenggara Barat, pada Senin besok (27/10/2025). yaSidang yang akan berlangsung selama tiga hari itu beragendakan pembacaan dakwaan. Hari pertama pembacaan berkas perkara atas nama Lettu Infanteri Ahmad Faisal, kemudian 17 terdakwa di hari Selasa, dan 4 terdakwa lainnya di hari Rabu. Prada Lucky Namo meninggal dunia pada 6 Agustus 2025 lalu, diduga dianiaya seniornya di Batalyon Teritorial Pembangunan Waka Nga Mere, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur. #pradalucky #kematianpradalucky #ntt Baca Juga Soal Korban Banjir, Pemkab Tolitoli Segera Salurkan Bantuan ke Tempat Pengungsian di https://ift.tt/tc8zNpw Artikel ini bisa dilihat di : https://ift.tt/7QeiX94
Sumber:
View on YouTube
Komentar
Posting Komentar