KOMPAS.TV - Pengacara Kepala Desa (Kades) Kohod menjelaskan bahwa kliennya hanya membantu dalam proses pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Bantuan tersebut mencakup pembuatan surat keterangan hingga pengajuan berkas ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Menurut pengacara Yunihar, terdapat pihak ketiga yang mendorong penandatanganan penerbitan surat-surat tanpa memberikan penjelasan yang lengkap. #kadeskohod #arsin #pagarlaut Baca Juga Lari dari Warga, Pelaku Curanmor di Gorontalo Kabur ke Atap Rumah di https://ift.tt/K3mRtsA Artikel ini bisa dilihat di : https://ift.tt/7DMx3gO
Sumber:
View on YouTube
Komentar
Posting Komentar