Seorang warga Kapanewon, Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, berinisial M (44) ditangkap atas tuduhan mencuri kayu. M diduga mencuri lima potongan kayu Sonobrit di hutan negara Paliyan, dan terancam hukuman pidana penjara selama lima tahun akibat perbuatannya tersebut. Kapolsek Paliyan, AKP Ismanto menjelaskan M ditangkap petugas patroli kehutanan setelah mendapati pelaku membawa sepotong kayu Sonobrit. Hasil pemeriksaan pelaku mengaku baru melakukan pencurian tersebut satu kali. Rencananya kayu hasil curian akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Menurut Ismanto, motif M nekat mencuri kayu di hutan negara adalah faktor ekonomi. Sahabat KompasTV, jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube KompasTV, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia. Jangan lewatkan live streaming KompasTV 24 jam non stop di https://ift.tt/sB2hRxe. Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube KompasTV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari KompasTV. Sahabat KompasTV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: www.kompas.tv Media sosial KompasTV: Facebook: https://ift.tt/1EjWBZJ Instagram: https://ift.tt/Cc4dIkQ Twitter: https://twitter.com/KompasTV TikTok: https://ift.tt/JlSFZLE
Sumber:
View on YouTube
Komentar
Posting Komentar