JAKARTA, KOMPAS.TV - Pertengahan pekan ini, Panja Baleg DPR dan pemerintah telah membahas rumusan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta yang akan mengatur wilayah aglomerasi, pasca-Jakarta tak jadi lagi Ibu Kota Negara. Permasalahan yang komprehensif, baik di Jakarta juga di wilayah kabupaten kota penyangga Jakarta, mengharuskan penataan wilayah dilakukan secara terintegrasi. Pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta, menjadi sorotan. Jika nanti RUU ini disahkan maka akan ada sinkronisasi penataan wilayah yang dilakukan bersama, antara Jakarta dan daerah penyangga. Baca Juga Koalisi Perubahan Ancang-ancang di Pilgub Jakarta, Begini Kata Nasdem Soal Peluang Anies Jadi Cagub di https://ift.tt/52nT9ei #aglomerasi #jakarta #pilkada #gubernur Artikel ini bisa dilihat di : https://ift.tt/XpV82QT
Sumber:
View on YouTube
Komentar
Posting Komentar