Hakim Sudrajad Divonis 8 Tahun Penjara, Suap MA Rp 11,2 Miliar!


BANDUNG, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati, delapan tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara. Baca Juga Bikin Resah, Aksi Tawuran Antar Pelajar di Lenteng Agung Jakarta Selatan di https://ift.tt/gh6iP2f Majelis hakim menyebut Sudrajad Dimyati, terbukti bersalah menerima suap secara bersama-sama untuk kasasi koperasi simpan pinjam intidana. Penasihat Hukum Sudrajat Dimyati, Firman Wijaya menyebut akan mengajukan banding atas putusan hakim. Sebelumnya, Hakim Agung Non Aktif Sudrajad Dimyati terjerat suap koperasi simpan pinjam intidana dan ditangkap KPK pada 22 September 2022. Total nilai suap Rp 11,2 miliar. Dimyati diketahui menerima aliran dana Rp 800 juta. Baca Juga Anak Usia 2 Tahun di Sorong Tewas Dianiaya Ayah Kandung, Pelaku Kubur Anaknya di Dalam Rumah! di https://ift.tt/iEyGga0 Artikel ini bisa dilihat di : https://ift.tt/yhpHOTA
Sumber:
View on YouTube

Komentar