Keluarga Hingga Rekan Rafael Alun Dicegah Keluar Negeri Selama 6 Bulan oleh KPK dan Imigrasi


JAKARTA, KOMPAS.TV - Empat keluarga tersangka kasus gratifikasi Mantan Pejabat Pajak, Rafael Alun Trisambodo, dicegah bepergian ke luar negeri. Selain Rafael, Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro juga dicegah ke luar negeri. KPK menyebut, 4 anggota keluarga Rafael yang dicegah ke luar negeri, adalah Istri Rafael, Ernie Meike Torondek, dua anak Rafael, serta adik Rafael bernama Gangsar Sulaksono. Baca Juga Gelar 3 Kali OTT Jelang Lebaran, KPK Jerat Bupati Kepulauan Meranti Hingga Wali Kota Bandung di https://ift.tt/KROxM1g Keempatnya dicegah pihak imigrasi, selama enam bulan ke depan. Tidak hanya Rafael, pencekalan juga diberlakukan terhadap Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro. Pencegahan dilakukan, terkait kasus dugaan penerimaaan gratifikasi Rafael Alun. Baca Juga Perjalanan Politik, Profil, dan Harta Kekayaan Wali Kota Bandung Yana Mulyana yang Ditangkap KPK di https://ift.tt/jATvcY4 Artikel ini bisa dilihat di : https://ift.tt/XNPDjS0
Sumber:
View on YouTube

Komentar