Hakim pengadilan negeri Surabaya memvonis terdakwa Soehartono, dengan hukuman 8 bulan penjara atas kasus pemalsuan kepemilikan surat tanah, dalam konflik sengketa tanah dengan PT. Alfa Retailindo. Putusan ini dibacakan dalam sidang putusan 19 September 2022.
Sumber:
View on YouTube
Komentar
Posting Komentar