Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoax, Bahar bin Smith mencium bendera Merah Putih setelah mendengarkan putusan majelis hakim PN Bandung yang menghukumnya 6 bulan 15 hari penjara. Vonis ini yang diberikan PN Bandung ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa 5 tahun penjara. #BaharSmith #BeritaBohong #MerahPutih #VideoCaption Jangan lewatkan live streaming BeritaSatu News Channel 24 jam non stop di https://ift.tt/9yB8i2s. Pastikan kamu subscribe dan aktifkan juga tombol lonceng untuk mendapatkan notifikasi video terbaru dari BeritaSatu. Kunjungi juga social media channel kami : Official Website: https://ift.tt/3IinRYA Twitter : https://twitter.com/Beritasatu Facebook : https://ift.tt/qxy8AHW Instagram : https://ift.tt/lXqjcQ4
Sumber:
View on YouTube
Komentar
Posting Komentar