JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap siswi, Sekolah Selamat Pagi Indonesia, Julianto Eka Putra ,dituntut 15 belas tahun penjara. Selain hukuman penjara 15 tahun, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp 300 juta, subsider 6 bulan. Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban, sebesar Rp 44 juta. Jaksa menilai terdakwa Julianto telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual pada Siswi Sekolah Selamat Pagi Indonesia. Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Hotma Sitompul tidak mau berkomentar atas tuntutan tersebut. Hotma akan segera membuat nota pembelaan untuk Julianto. Baca Juga Polisi Sita 56 Kendaraan dari ACT, Mabes Polri Sebut Jumlahnya Masih Bisa Bertambah di https://ift.tt/4L5jQ1t _____ Jangan lewatkan live streaming kompas tv 24 jam nonstop di https:www.kompas.tv,live. Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di indonesia. yuk, subscribe channel youtube kompas tv! Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari kompas tv. sahabat kompas tv juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https:www.kompas.tv Artikel ini bisa dilihat di : https://ift.tt/ftQI8AR
Sumber:
View on YouTube
Komentar
Posting Komentar