JAKARTA, KOMPAS.TV - Korlantas Polri menargetkan penerapan plat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dengan dasar warna putih, mulai berlaku pertengahan Juni. Pada awal pelaksanaan, tidak semua kendaraan bisa mendapat nomor plat baru berwarna dasar putih. Kendaraan yang mendapatkan plat nomor baru, diutamakan kendaraan baru dan yang habis masa berlaku lima tahunan. Penerapan TNKB berwarna dasar putih bertujuan untuk memudahkan penerapan tilang elektronik. Baca Juga Ajang Formula E di Jakarta Tak Akan Ada Sponsor Produk Bir di https://ift.tt/kuOWb2g Artikel ini bisa dilihat di : https://ift.tt/UDPF8f2
Sumber:
View on YouTube
Komentar
Posting Komentar