KOMPAS.TV - Polisi merilis kasus aplikasi ilegal, robot trading evotrade. Menurut Polri, kegiatan usaha perdagangan di aplikasi tersebut tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan. Para korban dijanjikan bonus dari 2-10% jika dapat merekrut anggota baru. Polisi telah menetapkan 6 tersangka dan masih mengejar beberapa tersangka yang menjadi buron. Baca Juga Kelola Investasi Bodong, 2 Mahasiswa Tipu 300 Orang dengan Total Kerugian Rp 5,7 M! di https://ift.tt/3rC1qDx Artikel ini bisa dilihat di : https://ift.tt/3rEY17j
Sumber:
View on YouTube
Komentar
Posting Komentar