Pemerintah telah mengubah aturan karantina penerbangan mancanegara menjadi 5 hari. Hal ini tercantum dalam surat edaran satgas penanganan covid-19 nomor 20 tahun 2021. Dengan ketentuan tempat yang sudah diatur sesuai dengan kepentingan penerbangan.
Sumber:
View on YouTube
Komentar
Posting Komentar