Oknum Bendahara Dispora Sangihe Tersangka Dugaan Tipikor


SANGIHE, KOMPAS.TV- Bendahara Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Sangihe ditetapkan Kejaksaan Negeri Sangihe sebagai tersangka kasus pertanggung jawaban fiktif, sebesar satu milyar rupiah. Setelah diperiksa selama tujuh jam tersangka langsung di bawa ke Lembaga Pemasyarakatan kelas tiga Enemawira. Dengan menggunakan rompi merah, HHM alias Heni Bendahara Dispora Sangihe dibawa petugas ke mobil tahanan Kejari Sangihe, menuju Lapas kelas tiga Enemawira Selasa sore. Wanita berusia empat puluh satu tahun ini, ditetapkan sebagai tersangka kasus pertanggung jawaban fiktif, sebesar satu milyar rupiah, di Dispora Sangihe tahun anggaran 2019. Kepala Kejaksaan Negeri Sangihe Eri Yudianto SH mengatakan, HHM ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama tujuh jam diruangan pidana khusus Kejari Sangihe. Tersangka saat ini berada di Lapas kelas tiga Enemawira selama dua puluh hari, sebelum menjalani persidangan. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 2, pasal 3 junto pasal 8 Undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. #kompastvmanado #kejarisangihe #korupsidisporasangihe Aldy Pascoal Kompas tv Sangihe Saksikan Siaran Kompastv : Chanel 46 UHF Fb : Kompastv Manado Yt : Kompastv Manado Alamat Studio Kompastv Manado Jl.Anugerah No.08 Kelurahan Winangun Kecamatan Malalayang, Kota Manado Sulawesi Utara Artikel ini bisa dilihat di : https://ift.tt/3kRqSms
Sumber:
View on YouTube

Komentar